Regulasi Informasi Publik
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Dasar Hukum Eksternal
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Poltekkes Kemenkes Jakarta III
Dasar Hukum Internal
- Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III Nomor: HK.00.06/I/0247/2018 tentang Pejabat Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018
- Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenetrian Kesehatan Jakarta III Nomor: HK.02.03/F.XIX/2463/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2025 - 2028.
- Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III Nomor: HK.02.03/F.XI/10296/2026 tentang Perubahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2026-2028.
- Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III Nomor: HK.02.03/F.XI/10297/2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026