logo
  • Waktu Pelayanan

    Senin-Kamis : 08:00 WIB - 16:00 WIB
    Jum'at: 08:00 WIB - 16:30 WIB
    Sabtu-Minggu : Libur

  • Kontak

    Telp : (021) 84978693
    Phone : 081112021333
    WA : 081113307644
    Email : ppid@poltekkesjakarta3.ac.id

  • Alamat

    Jl.Arteri JORR Jatiwarna
    Pondok Melati 17415
    Kota Bekasi Jawa Barat

single-event-img-1

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi


Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiĀ 

Persyaratan Pengajuan Sengketa :

  1. Apabila tidak puas terhadap tanggapan/keputusan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID
  2. Apabila tidak mendapatkan tanggapan/jawaban atas surat keberatan yang telah diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keberatan diterima oleh atasan PPID

Tenggat waktu pengajuan : permohonan penyelesaian sengketa wajib diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID

Persyaratan dokumen :

  1. Identitas diri : fotocopy KTP/paspor (untuk perorangan) atau akta pendirian badan hukum atau SK Kemenkumham
  2. Surat kuasa : jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain
  3. Bukti permohonan awal : bukti tanda terima surat/formulir permohonan informasi yang pernah dikirimkan ke PPID
  4. Bukti pengajuan keberatan : salinan surat keberatan tertulis yang pernah disampaikan kepada atasan PPID
  5. Bukti tanggapan keberatan : surat jawaban/tanggapan tertulis dari atasan PPID, jika tidak direspon, lampirkan bukti bahwa surat keberatan tersebut telah dikirim dan diterima lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari

Cara pengajuan permohonan :

  1. Langsung : mengajukan dan menyerahkan dokumen fisik secara langsung ke kantor sekretariat Komisi Informasi
  2. Elektronik : mengirimkan dokumen persyaratan melalui layanan pendaftaran online atau email yang disediakan oleh Komisi Informasi

Tahapan proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi :

  1. Mediasi : para pihak dipertemukan dibawah fasilitor/mediator dari Komisi Informasi. jika tercapai kesepakatan, dituangkan dalam keputusan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang bersifat final dan mengikat
  2. Ajudikasi (persidangan nonlitigasi) : jika mediasi tidak tercapai atau gagal, sengketa dilanjutkan ke tahap persidangan majelis komisioner.