Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiĀ
Persyaratan Pengajuan Sengketa :
- Apabila tidak puas terhadap tanggapan/keputusan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID
- Apabila tidak mendapatkan tanggapan/jawaban atas surat keberatan yang telah diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keberatan diterima oleh atasan PPID
Tenggat waktu pengajuan : permohonan penyelesaian sengketa wajib diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID
Persyaratan dokumen :
- Identitas diri : fotocopy KTP/paspor (untuk perorangan) atau akta pendirian badan hukum atau SK Kemenkumham
- Surat kuasa : jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain
- Bukti permohonan awal : bukti tanda terima surat/formulir permohonan informasi yang pernah dikirimkan ke PPID
- Bukti pengajuan keberatan : salinan surat keberatan tertulis yang pernah disampaikan kepada atasan PPID
- Bukti tanggapan keberatan : surat jawaban/tanggapan tertulis dari atasan PPID, jika tidak direspon, lampirkan bukti bahwa surat keberatan tersebut telah dikirim dan diterima lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
Cara pengajuan permohonan :
- Langsung : mengajukan dan menyerahkan dokumen fisik secara langsung ke kantor sekretariat Komisi Informasi
- Elektronik : mengirimkan dokumen persyaratan melalui layanan pendaftaran online atau email yang disediakan oleh Komisi Informasi
Tahapan proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi :
- Mediasi : para pihak dipertemukan dibawah fasilitor/mediator dari Komisi Informasi. jika tercapai kesepakatan, dituangkan dalam keputusan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang bersifat final dan mengikat
- Ajudikasi (persidangan nonlitigasi) : jika mediasi tidak tercapai atau gagal, sengketa dilanjutkan ke tahap persidangan majelis komisioner.