logo
  • Waktu Pelayanan

    Senin-Kamis : 08:00 WIB - 16:00 WIB
    Jum'at: 08:00 WIB - 16:30 WIB
    Sabtu-Minggu : Libur

  • Kontak

    Telp : (021) 84978693
    Phone : 081112021333
    WA : 081113307644
    Email : ppid@poltekkesjakarta3.ac.id

  • Alamat

    Jl.Arteri JORR Jatiwarna
    Pondok Melati 17415
    Kota Bekasi Jawa Barat

single-event-img-1

Tata Cara Pengajuan Keberatan


Tata Cara Pengajuan Keberatan 

Alasan pengajuan keberatan :

  1. Penolakan atas permintaan informasi publik
  2. Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi tanpa alasan yang jelas
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu (10+7 hari kerja) yang diatur dalam undang-undang
  6. Pengenaan biaya atau tarif pembuatan salinan informasi yang tidak wajar

Syarat dan berkas yang disiapkan :

  1. Identitas pemohon : fotocopy KTP/identitas sah atau surat kuasa resmi (jika pengajuan dikuasakan kepada pihak lain)
  2. Nomor pendaftaran permohonan : bukti atau nomor registrasi saat mengajukan permohonan informasi sebelumnya ke PPID
  3. Alasan dan kronologi keberatan : penjelasan singkat mengenai alasan pengajuan keberatan atas layanan 

Cara pengajuan :

  1. Tertulis/langsung : mengisi formulir pengajuan keberatan fisik yang disediakan di kantor layanan PPID melalui sekretariat PPID
  2. Elektronik : mengakses kanal resmi layanan informasi publik PPID  jika faslitas formulir online tersedia

Jangka waktu penyelesaian oleh atasan PPID :

  1. Pengajuan keberatan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan
  2. Atasan PPID memilik jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak registrasi keberatan diterima untuk memberikan keputusan tertulis (apakah keberatan diterima atau ditolak beserta alasannya).

 

Langkah Hukum Lanjutan (Jika Masih Tidak Puas) : Jika Anda tetap tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh Atasan PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III, Anda berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan tertulis dari Atasan PPID tersebut.