logo
  • Waktu Pelayanan

    Senin-Kamis : 08:00 WIB - 16:00 WIB
    Jum'at: 08:00 WIB - 16:30 WIB
    Sabtu-Minggu : Libur

  • Kontak

    Telp : (021) 84978693
    Phone : 081112021333
    WA : 081113307644
    Email : ppid@poltekkesjakarta3.ac.id

  • Alamat

    Jl.Arteri JORR Jatiwarna
    Pondok Melati 17415
    Kota Bekasi Jawa Barat

single-event-img-1

Tata Cara Permohonan Informasi


Tata Cara Permohonan Informasi Layanan InformasiĀ 

Persyaratan Pemohon :

  1. Perorangan : Fotocopy KTP/Paspor/Surat Keterangan Kependudukan
  2. Badan Hukum/Organisasi : Fotocopy akta pendirian badan hukum yang disahkna oleh Kemenkumham serta surat kuasa (jika dikuasakan)

Cara Mengajukan permohonan :

  1. Langsung : melalui desk information atau kantor PPID badan publik terkait
  2. Elektronik : mengisi formulir secara online memlalui situs website resmi atau email yang di sediakan oleh Instansi terkait

Hal yang harus diisi dalam formulir permohonan :

  1. Nama lengkap/alamat/ dan nomor kontak (telepon/HP) yang bisa dihubungi
  2. Informasi spesifik yang ingin diminta
  3. Maksud dan tujuan penggunaan informasi publik terkait
  4. Cara memperoleh informasi (melihat,membaca, mendengarkan) serta cara pengiriman salinannya (email/pos)

Tahapan proses oleh badan publik :

  1. Tanda bukti penerimaan: petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima pendaftaran pemohonan kepada pemohon
  2. Jangka waktu penyelesaian: waktu tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila informasi yang diminta bervolume besar atau membutuhkan koordinasi khusus
  3. Pemberitahuan tertulis: PPID akan menyampaikan apakah permohonan diterima (sebagian/seluruhnya) beserta rincian biaya penggandaan jika diperlukan, atau ditolak disertai dengan alasan penolakannya (misalnya jika masuk kategori informasi yang dikecualikan/rahasia negara) badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan di registrasi

Apa yang dapat dilakukan jika pemohon tidak puas :

  1. Mengajukan keberatan : disampaikan secara tertulis kepada atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. atasan PPID memilik waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk memberikan tanggapan
  2. Penyelesaian sengketa informasi : jika pemohon tetap tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan gigatan/penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai kewenangan)