Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi Layanan InformasiĀ
Persyaratan Pemohon :
- Perorangan : Fotocopy KTP/Paspor/Surat Keterangan Kependudukan
- Badan Hukum/Organisasi : Fotocopy akta pendirian badan hukum yang disahkna oleh Kemenkumham serta surat kuasa (jika dikuasakan)
Cara Mengajukan permohonan :
- Langsung : melalui desk information atau kantor PPID badan publik terkait
- Elektronik : mengisi formulir secara online memlalui situs website resmi atau email yang di sediakan oleh Instansi terkait
Hal yang harus diisi dalam formulir permohonan :
- Nama lengkap/alamat/ dan nomor kontak (telepon/HP) yang bisa dihubungi
- Informasi spesifik yang ingin diminta
- Maksud dan tujuan penggunaan informasi publik terkait
- Cara memperoleh informasi (melihat,membaca, mendengarkan) serta cara pengiriman salinannya (email/pos)
Tahapan proses oleh badan publik :
- Tanda bukti penerimaan: petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima pendaftaran pemohonan kepada pemohon
- Jangka waktu penyelesaian: waktu tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila informasi yang diminta bervolume besar atau membutuhkan koordinasi khusus
- Pemberitahuan tertulis: PPID akan menyampaikan apakah permohonan diterima (sebagian/seluruhnya) beserta rincian biaya penggandaan jika diperlukan, atau ditolak disertai dengan alasan penolakannya (misalnya jika masuk kategori informasi yang dikecualikan/rahasia negara) badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan di registrasi
Apa yang dapat dilakukan jika pemohon tidak puas :
- Mengajukan keberatan : disampaikan secara tertulis kepada atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. atasan PPID memilik waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk memberikan tanggapan
- Penyelesaian sengketa informasi : jika pemohon tetap tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan gigatan/penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai kewenangan)