Kelengkapan fasilitas layanan informasi publik di lingkungan Politeknik Kementerian Kesehatan Jakarta III yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyediaan fasilitas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin pelayanan yang transparan, cepat, mudah dan akurat seperti desk information (meja, kursi, telepon, brosur, barcode tamu, komputer dan petugas yang melayani).