Koordinasi layanan informasi publik
PPID Pelaksanana Poltekkes Jakarta 3
Perkuat Sinergi dan Koordinasi Layanan Informasi Publik ke Kemenkes
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan keterbukaan informasi publik dan kualitas pelayanan, PPID Pelaksana Poltekkes Jakarta 3, melaksanakan koordinasi serta klarifikasi atas Surat Edaran Optimalisasi Layanan Informasi Publik ke Biro Pelayanan Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan pada Senin, 7 September 2026. Kegiatan ini diterima langsung oleh Ibu Juni dan Bapak Lutfhi guna menyelaraskan penyusunan Laporan Semester satu 2026,serta penyelesaian Laporan Tahunan 2025 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta penyesuaian Surat Keputusan PPID Pelaksana akibat perubahan struktur.
Pertemuan tersebut juga menegaskan kewajiban seluruh PPID Pelaksana mengikuti Monitoring dan Evaluasi Internal yang segera dilaksanakan, dengan menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung secara optimal. PPID Utama dan PPID Pelaksana Unit Utama berkomitmen melakukan pembinaan serta pendampingan berjenjang kepada PPID Pelaksana Unit Teknis, dengan menjadikan Hasil Monitoring dan Evaluasi 2025, sebagai bahan refleksi bersama untuk mendorong perbaikan tata kelola layanan secara berkelanjutan